Unit kerja bidang kemitraan pendidikan dipimpin oleh seorang Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas/Hubin yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Majalengka yang mempunyai tugas pokok mengelola dan membangun hubungan kemitraan pendidikan SMKN 1 Majalengka dengan Institusi/Lembaga Pemerintah/Dunia Kerja/LSP/Tokoh Masyarakat dll. baik dalam maupun luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kemitraan Pendidikan mempunyai fungsi manajemen:
a. perencanaan pengembangan hubungan kemitraan pendidikan; b. pelaksanaan pengembangan hubungan kemitraan pendidikan; c. evaluasi pengembangan hubungan kemitraan pendidikan; e. pelaporan pengembangan hubungan kemitraan pendidikan; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kemitraan Pendidikan mempunyai mempunyai uraian tugas :
1. Menyusun rencana kerja bidang kemitraan pendidikan; 2. Membangun hubungan kemitraan pendidikan dengan institusi dunia kerja dalam dan luar negeri untuk mengembangkan kurikulum dan pembelajaran (praktek kerja industry), penilaian kompetensi keahlian dan sertifikasi, pemasaran lulusan, pengembangan teaching factory, peningkatan kompetensi guru kejuruan, Guru Tamu, dll. 3. Membangun hubungan kemitraan pendidikan dengan lembaga/institusi pemerintah dalam dan luar negeri untuk mengembangkan kurikulum dan pembelajaran, kompetensi guru, dll (pengembangan komponen sekolah). 4. Membangun hubungan kemitraan pendidikan dengan lembaga sertifikasi profesi (LSP) untuk menguji dan mensertifikasi kompetensi peserta didik; TUK, dan sertifikasi keahlian guru produktif program keahlian; 5. Membangun hubungan kemitraan pendidikan dengan lingkungan sekitar untuk menggali potensi peran serta masyarakat sekitar dalam mengelola pendidikan (non akademik) dan membangun hubungan saling menguntungkan menuju ketertiban dan keamanan sekolah dan lingkungannya; 6. Membangun hubungan kemitraan dengan alumni atau ikatan alumni SMKN 1 Majalengka untuk menggagas dan menggali potensi dalam pengembangan mutu lulusan (berkaitan dengan input, proses, output) dan pemasaran lulusan; 7. Memelihara hubungan dengan Komite Sekolah dan mendorong peran serta Komite Sekolah dalam fungsinya sebagai Avisory, supporting dan mediator dalam pengembangan sekolah; 8. Mengkoordinasikan penyusunan peta DU/DI/Institusi Pasangan yang relevan dengan program studi keahlian berdasarkan wilayah untuk praktek kerja industri dan pemasaran lulusan; 9. Mengkoordinasikan penelusuran dan menghimpun feedback/umpan balik dari pengguna lulusan (DU/DI/Instansi pemerintah/Masyarakat) untuk dianalisis dan menjadi masukan untuk perbaikan proses pendidikan; 10. Mengajar maksimal 24 jam pelajaran per minggu; 11. Mempromosikan sekolah ke Dunia Kerja; 12. Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Sekolah.
Unit kerja bidang Kesiswaan dipimpin oleh seorang Wakil Kepala Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Majalengka yang mempunyai tugas pokok mengelola pengembangan bidang kesiswaan pada SMKN 1 Majalengka.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dibantu oleh Koordinator Bimbingan Konseling dan Koordinator Pengembangan Kreativitas Peserta Didik;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mempunyai fungsi manajemen kesiswaan :
a. perencanaan pengembangan kesiswaan; b. pengorganisasian pengembangan kesiswaan; c. pelaksanaan pengembangan kesiswaan; d. Melakukan pengawasan (controlling) pengembangan kesiswaan; c. evaluasi pengembangan kesiswaan; d. pelaporan pengembangan kesiswaan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mempunyai mempunyai uraian tugas : 1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang kesiswaan; 2. Mengkoordinasikan pengembangan system dan criteria penerimaan peserta didik baru berdasarkan peraturan perundang-undangan; 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru melalui pembentukan Tim PPDB SMK Negeri 1 Majalengka; 4. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Masa orientasi Peserta Didik Baru; 5. Menyiapkan berbagai macam dokumen yang berkaitan dengan pengembangan penerimaan peserta didik baru; 6. Mengkoordinir pemetaan dan pembentukan rombongan belajar; 7. Mengkoordinasikan pemberian Nomor Induk Peserta Didik; 8. Mengkoordinir pengembangan data base peserta didik; 9. Mengkoordinasikan pengembangan kreativitas peserta didik dalam kegiatan ekstra dan ko kurikuler; 10. Mengkoordinasikan pengembangan bimbingan penyuluhan dan bimbingan karier; 11. Mengkoordinasikan pembinaan prestasi unggulan siswa; 12. Mengkoordinasikan keikutsertaan siswa pada event OSN, Lomba Keterampilan Siswa, dan bidang perlombaan siswa lainnya (eksternal); 13. Mengkoordinasikan agenda dan pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa dan bidang perlombaan siswa lainnya (internal); 14. Mengkoordinasikan pengembangan penelusuran lulusan/alumni; 15. Mengkoordinasikan penelusuran dan inventarisasi umpan balik dari lulusan untuk dianalisis dan input untuk perbaikan proses pendidikan; 16. Mengkoordinasikan penanganan/penyelesaian pengaduan dan keluhan peserta didik terkait layanan pendidikan; 17. Mengkoordinasikan penanganan peta kerawanan peserta didik; 18. Mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi peserta didik; 19. Mengkoordinasikan penerapan tata tertib peserta didik; 20. Mengkoordinasikan pembagian tugas guru pada unit-unit pengembangan diri; 21. Mengkoordinasikan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) siswa; 22. melaksanakan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan laporan dan pengembangan karier; 23. Melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Bimbingan Konseling mempunyai uraian tugas :
1. Menyusun program kerja BP/BK; 2. Mempersiapkan kelengkapan administrasi pendukung pelaksanaan pelayanan BP/BK; 3. Mensosialisasikan program layanan BP/BK kepada masyarakat sekolah; 4. Mengkoordinasikan pelaksanakan seluruh tahapan kegiatan yang berhubungan dengan tugas layanan penyuluhan dan konseling; 5. Mengkoordinir penanganan permasalahan yang dihadapi siswa; ; 7. Mengkoordinir masukan positif/negatif dari lulusan sebagai bahan untuk perbaikan proses pendidikan; 8. Mengkoordinasikan pengelolaan/pemilihan siswa calon penerima beasiswa/ BKM/BSM, siswa teladan/berprestasi, dll; 9. Mengkoordinir laporan bulanan wali kelas sebagai bahan pemetaan potensi permasalahan siswa dan tindak lanjutnya; 10. Mengkoordinasikan layanan informasi kepada orang tua siswa baik tentang kegiatan dan kebiasaan siswa di sekolah, komunikas/konsultasi tentang data-data/latar belakang/ permasalahan siswa sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan bimbingan baik di rumah ataupun di sekolah; 11. Mengkoordinir pemberian layanan informasi dan wawasan kepada siswa tentang karir dan pendidikan lanjutan; 12. Mengadakan konsultasi secara rutin dengan Guru, Wali Kelas, dan Kepala Program Studi Keahlian sebagai bahan pertimbangan pemberian layanan bimbingan; 13. Memberikan referral/alih tangan kasus kepada Kepala Sekolah Sekolah untuk pengambilan keputusan atau kebijakan apabila ada permasalahan yang tidak terselesaikan oleh pembimbing atau Koordinator BP/BK; 14. Mengkoordinasikan pelaksanaan Bursa Kerja Khusus (BKK); 15. Membimbing 150 orang peserta didik; 16. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Koordinator Pengembangan Kreativitas Peserta Didik mempunyai uraian tugas :
1. Mengkoordinir penyusunan program pengembangan kreativitas siswa berdasarkan ktsp; 3. Mengkoordinir pengembangan dan pelaksanaan unit kegiatan pengembangan diri; 4. Mengkoordinasikan penilaian pengembangan diri; 5. Mengkoordinir penyerahan nilai pengembangan diri ke unit kerja Bidang Pembelajaran setiap akhir semester; 6. Mengendalikan tata tertib dan peta kerawanan siswa; 7. Menyusun, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas guru piket; 8. Mengkoordinir system pembinaan dan ketertiban siswa; 9. Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan upacara PHBN/PHBI dan Upacara Senin pagi; 10. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
Unit kerja bidang pembelajaran dipimpin oleh seorang Kepala Program Studi Keahlian berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Majalengka yang mempunyai tugas pokok mengelola implementasi kurikulum dalam bentuk proses pembelajaran sesuai kompetensi keahliannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Program Studi Keahlian dibantu oleh :
a. Sekretaris Program Studi Keahlian; b. Bendahara Program Studi Keahlian; c. Koordinator Program Normatif; d. Koordinator Program Adaptif; e. Koordinator Program Produktif; f. Kepala Bengkel/lab; g. Wali Kelas; h. Guru.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Program Studi Keahlian mempunyai fungsi manajemen pembelajaran :
a. perencanaan proses pembelajaran; b. pelaksanaan proses pembelajaran; c. pemantauan dan supervise proses pembelajaran; d. evaluasi proses pembelajaran; e. pelaporan proses pembelajaran; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Program Studi Keahlian mempunyai uraian tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang pembelajaran sesuai kompetensi keahliannya; 2. Mengendalikan kegiatan dan anggaran bidang pembelajaran sesuai dengan kompetensi keahliannya; 3. Mengkoordinir perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian proses pembelajaran serta pemantauan dan supervisi proses pembelajaran di sekolah; 4. Mengkoordinir perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian proses pembelajaran serta pemantauan dan supervisi proses pembelajaran di di dunia usaha/dunia industry; 5. Mengkoordinasikan kebutuhan guru berdasarkan tuntutan beban kerja guru dan beban kurikulum; 6. Mengkoordinasikan penyusunan jadwal pembelajaran; 7. Mengkoordinir penyusunan program pembelajaran (Analisis SKKD, Analisis Keterkaitan, Diagram Pencapai Kompetensi, Program Semester, Program Tahunan dan Program remedial dan pengayaan); 8. Mengkoordinir perencaan proses pembelajaran (Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan Bahan Ajar); 9. Mengkoorinir kebutuhan media, alat dan bahan pembelajaran normative, adaptif, produktif dan mulok; 10. Melakukan pemantauan, supervisi dan pelaporan proses pembelajaran; 11. Mengkoordinir kegiatan penilaian pendidikan oleh guru (Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas); 12. Menyusun bahan laporan ke orang tua/wali peserta didik (leger nilai dan buku rapor); 13. Mengkoordinir pelaksanaan evaluasi diri dan visitasi akreditasi sekolah/ kompetensi keahlian; 14. Mengkoordinasikan pelaksanaan BP/BK pada program studi keahlian; 15. melaksanakan pengawasan dan menilai hasil kerja perangkat unit kerja dengan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan laporan dan pengembangan karier; 16. Mengajar maksimal 24 jam pelajaran per minggu; 17. Melaksanakan tugas yang berikan kepala sekolah.